Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, Prov Sumbar, usai penangkapan lansung melakukan penggeledahan guna memastikan BB Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, di tempat kos tsk AFD alias Figo ( 23 ) Thn, di Simpang Padang Lansano, Jorong Sago, Nagari manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu ( 3 / 1 ) sekitar pukul, 05.00 WIB, Subuh.
Padang Baru, MP
Bravo…! Kerja nyata diawal Tahun 2024, Tim Operasional Lapangan ( Opsnal ) Satuan Reserse Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang ( Satresnarkoba ) Polres Agam, Prov Sumbar, berhasil menyikat tersangka (tsk ) Bandar ( BD ) Narkotika Golangan 1 jenis Sabu, inisial AFD alias Figo ( 23) Thn, di tempat kosnya di Padang Lansano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu ( 3/1 ).
Demikan diungkapkan Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SIK, melalui Kasat Resnarkobanya, AKP Aleyxi Aubeydillah, menjawab, mediapembangunan.com, ketika ditemui di hari yang sama.
Lebih jauh dijelaskan, Alexyi, tsk AFD alias Figo ditangkap Tim Opsnal yang dipimpinnya lansung, ditempat kosnya, Rabu Subuh, sekitar Pukul, 05. 00. WIB, sekaligus dengan Barang Bukti ( BB ), 3 paket Narkotika jenis Sabu, berat kotor 2,5 gram, satu unit ponsel dan uang tunai, Rp, 100.000,- hasil penjualan Sabu.
Menurutnya, setelah dilakukan interogasi, kepada anggota tsk AFD alisa Figo, mengaku baru satu bulan belakngan ini ia belajar menjual barang haram itu.
“ Hasil interogasi awal, tsk AFD alias Figo menyebutkan hal itu dilakukannya guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, satu istri dan satu anak”. Tutur, Alexyi.
Dijelaskan, tsk AFD alias Figo, sudah lama diincar, namun baru sekarang berhasil ditangkap, dan Alhamdulillah saat penangkapan tsk koperatif, dan tidak melakukan perlawanan.
Lanjut Alexyi, tsk AFD alias Figo, beserta BB, telah di amankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“ Perbuatan tsk , dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI, Nomor. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ”, tutup, Alexyi. ( MP. 1 )