Proyek Pembangunan Gedung Pukesmas Manggopoh Mangkrak Pelayanan Berobat Warga Terganggu

Pelayanan kesehatan berobat warga di Pukesmas Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Prov Sumbar, Sikonnya saat ini memprihatinkan serba darurat dan seadanya, akibat Proyek Pembangunan Gedungnya yang Mangkrak, alias tidak selesai dikerjakan rekanan khontor.,

Manggopoh, MP

Bacaan Lainnya

Akibat Proyek Pembangunan  Gedung Pukesmas Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Prov Sumbar Tahun Anggaran 2023 Manggrak alias tidak selesai dikerjakan rekanan khontraktor, saat ini pelayanan berobat warga menjadi terganggu.

Berdasarkan hasil investigasi, mediapembangunan.com, kelapangan baru – baru ini, potret buruk dari Sikon itu, terlihat jelas dan nyata, berpengaruh buruk terhadap berbagai sarana dan prasarana peralatan, ruangan pemeriksaan penanganan pasien, terpaksa seadanya.

Realiatanya, tidak dapat dipungkiri petugas kesehatan di puskemas itu tidak bisa berbuat banyak guna memberikan pelayanan yang optimal dan profesional terhadap pasien yang datang berobat.

“ Apaboleh buat pak, kami tidak memiliki daya apapun atas Sikon ini, yang jelas meski dengan kondisi lokasi yang darurat dan seadanya,  sebagai petugas kesehatan di pukesmas ini terus berupaya dan berusaha memberikat pelayanan kesehatan dengan baik, sesuai tugas dan kewenangan kami ”, tutur salah seoarang petugas kesehatan yang tidak bersedia jati dirinya ditulis.

Disisi lain, Ririn Andriyanb, salah seorang pasien yang berobat, menyampaikan kekecewaan dan rasa prihatinnya terhadap buruknya Sikon pelayanan kesehatan akibat manggraknya Poyek Pembangunan  Gedung Pukesmas Manggopoh.

Lebih jauh diharapkan Ririn, para pihak pemangku kewenangan di Pemkab Agam, tidak mem “biar” kan Sikon seperti ini terjadi berlarut – larut, dan segera melakukan langkah – langkah khonkrit dan solusi terbaik, guna mengatasinya.

“ Kasihan warga yang datang berobat, mapun petugas kesehatan yang tidak bisa maksimal memberikan pelayan terbaik  dalam menangani pasien, disebabkan atas kedaruratan sarana peralatan, ruangan pelayanan dan pemeriksaan berobat  pasien ”, tutupnya. ( MP . 1 )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *