Disdikbud Agam Tiadakan KLR 38 Unit Sekolah Disekitar Kawasan Gunung Marapi

Kadisdikbud Kabupaten Agam, Prov Sumbar, Drs. H. M. Isra, Dt. Bandaro, M. Pd,

Padang Baru, MP

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadisdikbud ) Kabupaten Agam, Prov Sumbar, Drs. H. M. Isra, Dt. Bandaro, M. Pd, mengungkapkan pihaknya beserta jajaran Satuan Pendididkan Daerah Berlambang, “ Harimau Duduk ”, telah  meniadakan Kegiatan Luar Ruangan ( KLR ), bagi 38 sekolah yang berada di sekitar Kawasan Gunung Marapi.

Demikian diungkapkannya, menjawab, mediapembangunan.com, ketika dihubungi per telepon selularnya, Kamis ( 25 / 1 ).

Lebih jauh dijelaskan Isra, kebijakan itu dilakukan, menyusul semakin meningkatnya aktivitas dampak Erupsi Gunung Marapi, yang masih banyak memuntahkan Abu vulkanik.

“ Tercatat, sebanyak, 38 unit sekolah dalam Satuan Pendidikan Agam, posisinya berada   di Seputaran Kawasan Gunung Marapi ”, tutur, Kadisdikbud yang akrab disapa, “ Pak Datuak ”.

 Menurutnya, jumlah itu terdiri dari 32 Sekolah Dasar ( SD ) dan 6 Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dengan jumlah Peserta Didik,  sekitar ribuan orang ”, ucap, “ Pak Datuak ”.

Dijelaskan, rincian ke 38 Unit SD / SMP itun berada di Kecamatan Canduang, sebanyak 17 unit SD dan 3 unit SMP, sementara di Kecamatan Sungai Pua sebanyak 15 unit SD dan 3 unit SMP.

“ Hal itu dilakukan berdasarkan hasil dari pendataan yang kita gelar di dua kawasan kecamatan yang terdekat dengan Gunung Marapi”, ujarnya.

Lanjut, Pak Datuak ”, Disdikbud atas nama Pemkab Agam, berkesimpulan guna meniadakan kegiatan KLR 38 sekolah, seperti, olahraga, upacara dan kultum dan lainnya, di Kecamatan Canduang dan Sungai Pua, yang posisi geografis wilayahnya berada di seputaran gunung aktif di Sumbar, dan  hal itu dilaksanakan berdasarkan hasil pendataan serta realita Sikon dilapangan atas dampak bencana Erupsi Gunung Marapi.

“ Sudah tidak ada lagi digelar, kegiatan di luar kelas,  seperti olahraga, upacara, kultum serta lainnya, dan apabila hal itu masih dilakukan, dikawatirkan akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan piskologis peserta didik”, tegas, Pak Datuak”.

Meski begitu, hingga sekarang, peserta didik sekolah di dua kecamatan itu, masih bisa malaksanakan kegiatan belajar tatap muka, dengan ketentuan wajib memakai, Masker, ke sekolah, dan melakukan berbagai aktifitas lainnya.

“ Dalam Hal ini, sekolah diberikan kewenangan guna mengambil langkah – langkah mapun keputusan apabila terjadi peningkatan volume  Abu Vulkanik ”, paparnya.

Disampaikan, kewenangan itu, berupa menghentikan pembelajaran di sekolah, mengurangi jam pelajaran, memulangkan erserta didiknya, lebih cepat atau untuk sementara mengumpulkan siswa pada tempat yang dianggap aman dan tidak berbahaya.

“ Hal itu kita jalankan, dalam rangka mengantisifasi  pengurangan berbagai resiko atas terjadi dampak dari Bencana Erupsi Gunung Marapi,  yang bakal atau dialami peserta didik nantinya”,  tutup, “ Pak Datuak ”.  ( MP.1 )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *