Perusahaan / Pekerja Kedua Unsur Harus Saling Menguntungkan

Pjs Bupati Kabupaten Agam, Prov Sumbar, Dr. Endrizal, SE, M. Si, memimpin pertemun / rapat dengan LKS Tripartit, ruang rapatnya, jum’at ( 15 / 11 ).

Padang Baru, MP

Bacaan Lainnya

Pejabat Sementara ( Pjs ) Bupati Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ( Prov Sumbar ), Dr Endrizal, SE, M. Si, mengungkapkan, terkait hubungan  perusahaan / pekerja, kedua unsur harus saling menguntungkan.

Demikian diungkapkannya menjawab, mediapembangunan.com, ketika dihubungi per telepon selularnya usai menggelar pertemuan  sekaligus rapat dengan Lembaga Kerjasama ( LKS )  Tripartit, di ruang rapatnya, Jumat ( 15 / 11 ).

Lebih jauh dijelakan Endrizal, soalnya antara perusahaan dan pekerja saling keterkaitan tidak ada perusahaan jika tidak ada angkatan kerja, perkembangan kemajuan perusahaan bagus pekerja juga ikut sejahtera.

Menurutnya, apabila dalam aktivitas ada muncul permasalahan, Endrizal menyebutkan  Pemerintah Kabupaten ( Pemkab )  Agam siap membantu carikan solusi agar tidak ada yang dirugikan.

Dijelaskan mantan Camat Ampek Angkek itu,  Pemkab Agam tidak hanya mempertimbangkan warga selaku pekerja, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakan mereka.

“ Dengan begitu, pekerja terlindungi, perusahaan juga dapat beroperasi secara maksimal, ” tutur, Endrizal.

Diharapkan, setiap permasalahan timbul agar segera diselesaikan kedua belah pihak dengan bijak, difasilitasi Pemkab Agam, agar endingnya masing – masing pihak tidak ada yang dirugikan.

Dipaparkan Endrizal, guna membuhai hasil yang positif, pertemuan  itu dilanjutkan dengan diskusi teknis salah satunya, terkait  Upah Minimal Provinsi ( UMP ) Sumbar, yang menjadi isu terkini antara perusahaan dengan pekerja.

 “ Alhamdulillah, pertemuan / rapat berjalan lancar, sukses dalam suasana keakraban dan  harmonis, semoga kedepannya memberikan nilai  kepada sumua pihak”, tutup, Endrizal. ( MP.1 )  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *