Pjs Bupati Kabupaten Agam, Prov Sumbar, Dr. Endrizal, SE, M. Si, memimpin pertemun / rapat dengan LKS Tripartit, ruang rapatnya, jum’at ( 15 / 11 ).
Padang Baru, MP
Pejabat Sementara ( Pjs ) Bupati Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ( Prov Sumbar ), Dr Endrizal, SE, M. Si, mengungkapkan, terkait hubungan perusahaan / pekerja, kedua unsur harus saling menguntungkan.
Demikian diungkapkannya menjawab, mediapembangunan.com, ketika dihubungi per telepon selularnya usai menggelar pertemuan sekaligus rapat dengan Lembaga Kerjasama ( LKS ) Tripartit, di ruang rapatnya, Jumat ( 15 / 11 ).
Lebih jauh dijelakan Endrizal, soalnya antara perusahaan dan pekerja saling keterkaitan tidak ada perusahaan jika tidak ada angkatan kerja, perkembangan kemajuan perusahaan bagus pekerja juga ikut sejahtera.
Menurutnya, apabila dalam aktivitas ada muncul permasalahan, Endrizal menyebutkan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Agam siap membantu carikan solusi agar tidak ada yang dirugikan.
Dijelaskan mantan Camat Ampek Angkek itu, Pemkab Agam tidak hanya mempertimbangkan warga selaku pekerja, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakan mereka.
“ Dengan begitu, pekerja terlindungi, perusahaan juga dapat beroperasi secara maksimal, ” tutur, Endrizal.
Diharapkan, setiap permasalahan timbul agar segera diselesaikan kedua belah pihak dengan bijak, difasilitasi Pemkab Agam, agar endingnya masing – masing pihak tidak ada yang dirugikan.
Dipaparkan Endrizal, guna membuhai hasil yang positif, pertemuan itu dilanjutkan dengan diskusi teknis salah satunya, terkait Upah Minimal Provinsi ( UMP ) Sumbar, yang menjadi isu terkini antara perusahaan dengan pekerja.
“ Alhamdulillah, pertemuan / rapat berjalan lancar, sukses dalam suasana keakraban dan harmonis, semoga kedepannya memberikan nilai kepada sumua pihak”, tutup, Endrizal. ( MP.1 )