Riyan Wafilma, Pemimpin Umum / Pimred mediapembangunan.com
Diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar ( KMB ) oleh Kementerin Pendidikan Dan Kebudayaan Riset, Teknologi Perguruan Tingggi ( Kemendikbudristekdikti ) pada Tahun Ajaran ( TA ) 2021 / 2022, merupakan sebagai gerbang bangsa ini, dalam pemerataan pendidikan.
Sekolah atau lebih populer disebut dunia pendidikan kosa katanya berasal dari kata “ pendidikan ” dalam Bahasa Inggris sepadan dengan kata “ Education ”, yang secara etimologi diserap dari Bahasa Latin “ Eductum ”.
Kosa kata, Eductum sendiri terdiri dari dua kata yaitu, E, yang bermakna perkembangan dari dalam keluar atau dari sedikit ke banyak, dan Duco yang bermakna sedang berkembang.
Sehingga secara etimologis pendidikan adalah proses pengembangan dalam diri individu. Hal ini sejalan dengan pendapat Priatna bahwa pendidikan merupakan usaha pengembangan kualitas diri manusia dalam segala aspek.
Kemudian pendidikan secara luas diartikan juga sebagai proses perubahansikap dan tingkah laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakanmanusia melalui upaya pengajaran dan latihan.
Pengertian pendidikan menurut Bapak Tut Wuri Handayani, Ki Hajar Dewantara atau biasa dikenal dengan Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, mengeluarkan pendapatnya mengenai pengertian pendidikan, yaitu, tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun yang dimaksud, pendidikan adalah menuntun segala sesuatu atau semua kekuatan kodrat yang terdapat di dalam diri anak ( peserta didik itu sendiri, supaya mereka sebagai manusia serta juga sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan juga dapat mencapai kebahagiaan setinggi-tingginya ).
Pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, konstitusi telah menjamin hak atas pendidikan bagi Warga Negara Indonesia melalui pasal 31 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ; 1.Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Amanat konstitusi itu, kemudian di atur lebih lanjut via, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang, Sistem Pendidikan Nasional, yang mana pasal 1, angka ( 1 ) ketentuanitu mendefinsikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Definisi itu tentunya menekankan peran negara, guna memenuhi hak atas pendidikan warganya demi terciptanya kualitas SDM yang baik anak negeri Indonesia.
Namun, dalam praktiknya kualitas pendidikan di Indonesia hingga saat ini masih rendah. Berdasarkan angka Programme for International Student Assessment (PISA) pada 2018, Indonesia menempati peringkat ke -74, dari 79 negara.
1.Pemerataan Pendidikan
Pemerataan pendidikan telah lama menjadi perhatian terutama di negara-negara berkembang, yang tidak terlepas dari semakin diakuinya peran penting pendidikan dalam pembangunan bangsa, dan pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting, yaitu pemerataan akses pendidikan dan pemerataan sosial dalam pendidikan.
Pemerataan akses pendidikan berarti semua penduduk usia sekolah memiliki akses pendidikan, sedangkan jika semua kelompok dapat menikmati pendidikan secara merata, maka kesempatan pendidikan juga adil.
Dikutip dari GTK Kemendikbud.go.id, menjelaskan terkait pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia serta peran pemerintah.
“ Tantangan dihadapi bukan hanya peningkatan kualitas tapi bagaimana bisa melakukan distribusi kualitas secara lebih merata, saat ini memang banyak terobosan yang telah dilakukan, tapi tentunya yang utama kuncinya adalah, kolaborasi dengan pemerintah setempat, bekerja barengan ”. ( Oleh : Riyan Wafilma, Pimred mediapembangunan.com, dan disarikan dari berbagai sumber ).