Riyan Wafilma, Pemimpin Umum / Pimred mediapembangunan.com, ( MP )
Beberapa tahun belakangan ini, guna mengatasi krisis pembelajaran, di Nusantara ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Teknologi dan Perguruan Tinggi ( Mendikbudristekdikti ) RI, Nadiem Anwar Makarim, menggagas sekaligus meluncurkan program Kurikulum Merdeka Belajar ( KMB ) dan platform program Merdeka Mengajar ( MM ).
“ Mas Meteri “, mengungkapkan, merujuk berbagai studi nasional maupun internasional, krisis pembelajaran pada bangsa ini, telah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun.
Malah ironisnya, krisis pembelajaran semakin bertambah diperparah karena wabah Pandemi Covid-19, sehingga memaksa serta menyebabkan hilangnya pembelajaran ( learning loss ) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran.
“ Guna literasi, learning loss itu, setara dengan 6 bulan belajar, untuk numerasi, learning loss, setara dengan 5 bulan belajar ”,
Penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum pada kondisi khusus ( kurikulum darurat ) efektif memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pademi Covid-19.
“ Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif ”, tekan , “ Mas Meteri ”.
Nadim menyebutkan, beberapa keunggulan program KMB, lebih sederhana dan mendalam karena KMB akan fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya.
Kemudian, tenaga pendidik dan peserta didik akan lebih merdeka karena bagi peserta didik, tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya.
Sedangkan bagi guru, mereka akan mengajar sesuai tahapan capaian dan perkembangan peserta didik. Lalu sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.
Keunggulan lain pada penerapan program KMB meruakan lebih relevan dan interaktif di mana pembelajaran melalui kegiatan projek akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensiProgram Profil Penguat Pelajar Pancasila ( P5 ).
“ Mas Menteri Nadim “, memaparkan, satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi dalam mengimplementasikan KMB, pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Pertama ulasnya, menerapkan beberapa bagian dan prinsip KMB, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. Kedua, menerapkan KMB menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. Ketiga, menerapkan KMB dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
“ Dengan KMB, tidak akan ada pemaksaan penerapan ini selama dua tahun ke depan “, tutur nya.
Sembari mengingatkan, “ Mas Menteri mengunfgkapkan , sejak Tahun Ajaran ( TA ) 2021 / 2022, KMB yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimplementasikan di hampir di, 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak ( PGP ) dan 901 SMK Pusat Keunggulan ( SMK PK ) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru.
Mulai Tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK – B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X.
“ Tolong diingat bahwa kurikulum ini adalah opsi atau pilihan bagi sekolah, sesuai dengan kesiapannya masing-masing. Tidak ada transformasi proses pembelajaran kalau kepala sekolah dan guru-gurunya merasa terpaksa ”, pesan, Nadim.
Ditegaskan Nadim, sitem satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing.
“Kunci keberhasilan sebuah perubahan kurikulum adalah kalau kepala sekolah dan guru-gurunya memilih untuk melakukan perubahan tersebut ”, imbuhnya.
Lanjutnya, penerapan KMB didukung melalui penyediaan beragam perangkat ajar serta pelatihan dan penyediaan sumber belajar guru, kepala sekolah ( Kepsek ) dan dinas pendidikan.
Perubahan struktur mata pelajaran akibat penerapan KMB tidak akan merugikan guru, mapun peserta didik, semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan haknya.
” Kemendikbudristekdikti men jamin tidak akan merugikan guru, hal Ini tidak akan mengurangi jam mengajar dan tunjangan profesi guru “, terangnya.
“ Mas Menteri Nadim “, mengimbau para guru dan kepala sekolah agar dapat mempelajari pilihan-pilihan kurikulum dan informasi lebih mendalam tentang KMB dari Platform MM, selain itu, juga dapat menyimak video pengenalan KMB melalui kurikulum. gtk.kemdikbud.go.id.
Dipaparkanb, bagi Satuan Pendidikan yang berminat dapat mengisi angket dan mendaftar untuk menerapkan KMB, pada kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id mulai tanggal 11 Februari 2022 sampai 31 Maret 2022.
Diteruskan, mendaftar satuan pendidikannya guna menerapkan KMB pada tautan kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id, mulai tanggal 11 Februari 2022 sampai 31 Maret 2022, untuk satuan pendidikan swasta perlu mendapatkan persetujuan dari Yayasan.
Kepada Dinas Pendidikan, “ Mas Menteri ”, mengimbau untuk mendukung satuan pendidikan yang memutuskan untuk menerapkan KMB.
“ Ayo unduh Platform Merdeka Mengajar dan pelajari lebih dalam, serta mengambil peran untuk menyukseskan Kurikulum Merdeka “, tutup, Nadim. ( Oleh : Riyan Wafilma Pimred MP, dan disarikan dari berbagai sumber ).