SMAN 2 Lubuk Basung Terima Saluran Dana Zakat PPT I 2024 BAZNAS Sumbar

Ka SMAN 2 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Prov Sumbar, Drs. Nasril

Padang Baru, MP

Bacaan Lainnya

 Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri ( Ka SMAN ) 2 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar ), Drs. Nasril,  mengatakan, peserta didik sekolah yang dipimpinnya itu, menerima saluran dana zakat Program Pendidikan Tahap  ( PPT ) I Tahun 2024, dari Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Sumbar.

Demikian dikatakannya menjawab, mediapembangunan.com, ketika dihubungi via WahtsApp telepon selularnya, kemarin.

Lebih jauh dijelaskan Kepsek piawai yang akrab di sapa, “ Jo Naih ” ini, info khonkrit  itu diperoleh berdasarkan Surat Edaran ( SE ) BAZNAS Sumbar, yang diterimanya minggu lalu.

“ Alhamdulillah puji syukur ketua, peserta didik kita  tahun ini, kembali mendapat suport yang sangat berarti dan bermamfaat melalui dana Zakat PPT I dari BAZNAS Sumbar ”, tutur, “ Jo Naih ”, sumbringah.

Menurutnya, dalam SE dari BAZNAS Sumbar itu tertuang rincian  berbagai kategori persyaratan soal siapa – siapa saja perserta didik yang berhak menerimaZakat  PPT I Tahun 2024.

Dijelaskan Kepsek yang terkenal “ lincah dan piawai ” memafaatkan momen itu, BAZNAS Sumbar, akan menyalurkan dana Zakat PPT I Tahun 2024, dilingkungan SMA / SMK / SLB se-Sumbar, yang dikumpulkan zakat / infak melalui Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) BAZNAS Sumbar, Dinas Pendidikan dan Unit Pengumpul Zakat masing-masing sekolah.

Lanjutnya, kategori A, total bantuan, daftar nama sekolah penerima bantuan dana Zakat PPT Tahun 2024, dilingkungan SMA / SMK / SLB se Sumbar.

Dipaparkan, “ Jo Naih ”, besaran bantuan untuk masing-masing peserta didik adalah sebanyak, Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ), jumlah kuota peserta didik yang mendapatkan bantuan pada masing-masing SMA / SMK / SLB,  ditetapkan oleh BAZNAS Sumbar, secara proporsional berdasarkan besaran setoran zakat yang diterima dan azas subsidi silang / pemerataan.

Disebutkan, kategori B, soal ketentuan, diutamakan peserta didik yang belum pernah menerima bantuan dari BAZNAS Sumbar,  dan diseleksi sekolah sesuai dengan persyaratan sebagai berikut, M A P   I, Surat Pengantar dari sekolah yang diketahui Kepsek, daftar nama peserta didik, diajukan sekolah, surat permohonan ditujukan peserta didik,  kepada Pimpinan BAZNAS Sumbar, fotokopi Kartu Keluarga ( KK )  dan Akte Kelahiran masing-masing 1 lembar dan  K artu Tanda Penduduk ( KTP / KIA ) peserta didik.

Ditegaskan, “ Jo Naih ”, peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kurang Mampu dari pemerintahan nagari setempat, Surat Keterangan Kurang Mampu dari sekolah secara kolektif, tercatat sebagai peserta didik aktif dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif dari sekolah secara kolektif, tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Menerima Bea Siswa lain dari sekolah secara kolektif, dan  Surat Keterangan sebagai Jama’ah Masjid / Mushala dilingkungan tempat tinggal ( minimal dari Masjid / Mushala di sekolah).

“ Atas nama seluruh Keluarga Besar SMAN 2 Lubuk Basung, saya menyampaikan banyak ucapan terima kasih, kepada Pimpinan BAZNAs Sumbar, atas dedikasi, partisipasi, suport  dan perhatian yang selama ini telah cukup banyak diberika, hal ini sangat  bermamfaat dan berarti sekali bagi kelanjutan pendidikan anak – anak kami. Amin..! ”, tutup, “ Jo Naih ”. ( MP.1 )

Skejul PPT Tahun 2024 BAZNAS Sumbar ;

M A P   II

Untuk Kabupaten / Kota diarsipkan disekolah, untuk Kota Padang harus diantarkan ke Kantor BAZNAS Sumbar.

1. Fotokopi Kartu Keluarga (jelas dan bisa dibaca 1 lembar)

2. Fotokopi Akte Kelahiran (jelas dan bisa dibaca 1 lembar)

3. Fotokopi KTP/ KIA siswa/i, jika belum ada KTP orang tua (ayah dan ibu, masing-masing 1 lembar)

Pemberkasan ;

1. Semua berkas terdiri dari 2 MAP ( MAP I dan MAP II )

2. Khusus SMA ( map warna merah merah)

3. Khusus SMK ( map warna kuning kuning )

4. Khusus SLB  (  warna hijau hijau )

5. MAP I berisi semua berkas yang tertera di persyaratan diantar langsung/ dikirim dengan Alamat Komplek Masjid Raya Sumatera Barat Lt. 1 Jalan Khatib Sulaiman Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang, kode pos 25136.

6. MAP II ( KK, akte kelahiran, KTP ) diarsipkan di sekolah digunakan ketika pihak Bank Nagari datang ke sekolah untuk membuatkan Buku Tabungan, kecuali sekolah di Kota Padang tetap diantarkan ke Kantor BAZNAS Provinsi Sumatera Barat.

Pendistribusian Bantuan ;

1. Kepala sekolah mengajukan usulan nama-nama siswa/i calon penerima bantuan dana program Pendidikan sesuai kuota yang telah ditetapkan dengan melampirkan persyaratan diatas.

2. Penanggung jawab dari sekolah harus mengisi Form data siswa lengkap dengan mengakses link https://bit.ly/KuotaSMA_K_SLB-2024-I (akan dibagikan melalui Whastapp Grup Sekolah

3. Apabila semua berkas sudah sampai dan lengkap serta cocok dengan link yang diinputkan oleh sekolah maka semua data yang di link akan dikirim ke Bank Nagari yang selanjutkan Bank Nagari akan mendatangi sekolah / sekolah atau mendatangi Bank Nagari ( sesuai kesepakatan ) untuk membuatkan buku tabungan.

4. Apabila semua buku tabungan sudah selesai maka bantuan siap disalurkan.

5. Semua sekolah hanya mengirimkan berkas di MAP I ( Kecuali Sekolah di Kota Padang )

6. Khusus Sekolah di Kota Padang ( MAP I dan MAP II ) di antarkan / dikirim ke Kantor BAZNAS Provinsi Sumatera Barat.

Rencana Jadwal Pendistribusian ;

1. Penginputan data calon peserta didik penerima bantuan di link terakhir 28 Juni 2024

2. Penerimaan berkas paling lambat, 3 Juli 2024

3. Pembuatan Rekening oleh Bank Nagari Minggu ke  2 – 3, Juli 2024

4. Pendistribusian dana ke rekening peserta didik di minggu ke 4 Juli 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *