Saat Jabat Kabid PSDA DPUTR Agam Ofrizon Banyak Miliki  Jejak digital Kinerja Buruk

Bobrok dan amburadul pelaksanaan pekerjaan proyek jaringan irigasi DI Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, salah satu dari tiga paket proyek jaringan irigasi yang tidak selesai dikerjakan rekanan khontraktor pelaksana yang dibiayai DAK TA 2021, yang ditangani Ofrizon, kala itu menjabat sebagai Kabid PSDA di DPUTR Agam.

Padang Baru, MP

Bacaan Lainnya

Banyak kalangan di Kabupaten Agam, Prov Sumbar, terheran – heran atas keputusan yang diambil Bupati Dr. H. Andri Warman, dipertengahan Tahun 2022, mempercayai sosok  Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air ( PSDA ) Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ( DPUTR ), Ofrizon, ST,  menakhodai Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) sentral yang menukangi berbagai pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur, dan menyerap hampir 70 parsen  Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah ( APBD ) Agam, setiap tahunnya.

Saat itu Ofrizon, menjabat sebagai Kabid PSDA, DPUTR Agam, dan banyak memiliki  jejak dijital kinerja buruk, antara lain adalah, tidak selesainya tiga dari sepuluh paket pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi yang dibiayai Dana Olokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran ( TA ) 2021, dengan nominal anggaran berjumlah, Rp 11.467.300.000,- lokasinya tersebar di Daerah Irigasi ( DI ) di daerah berlambang, “ Harimau Duduk” itu.

Ketiga paket proyek itu adalah, Jaringan irigasi DI Cacang Tinggi Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara sepanjang 450 meter, dengan Pagu Anggaran ( PA )  Rp.2.940.000.000,- Rekanan Khontraktor Pelaksana, PT. Inanta Bhakti Utama, Nomor Kontrak 4.2.01/II/DPUTR-AG/IV/2021, nilai Khontrak, Rp. 2.272.994.000,- 

Jaringan Irigasi DI Punago Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari sepanjang 216 meter, dengan PA, Rp.899.100.000.-. Rekanan Kontraktor Pelaksana, PT. Azzaq Aulian Pratama, Alamat, Komplek Pelana Indah blok H No. 5 RT.003 RW. 008, Kel. Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumbar, nilai Khontrak, Rp. 655.852.000,00,-.

Jaringan irigasi DI Panji Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya sepanjang 990 meter, dengan PA, Rp.600 juta, Rekanan Khontraktor Pelaksana, CV. Tewang Karya Khaifaro, Alamat, Jln. Jihad V Kel. Kubu Dala Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, nilai Khontrak, Rp.480.013.000,00,-.

Dengan tidak selesainya pelaksanaan perkerjaan tiga paket proyek itu, secara jelas, sebagai Kabid PSDA, otomatis menjadi  Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), faktanya terlihat jelas ketidak mampuan, Ofrizon, memenet, mengelola, mengawasi serta mempertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan.

“ Pada skala kecil, sebagai KPA /  PPK , Ofrizon gagal melaksakan tugas dan tanggungjawabnya, bagai mana mungkin mampu melaksnakan tugas sebagai Pengguna Anggaran ( PA / Kadis )” ujar salah seorang sumber yang minta jati dirinya tidak ditulis.

Berdasarkan investigasi mediapembangunan.com di lapangan, berhasil dihimpun data dan fakta bahwa, pada ke tiga paket proyek jaringan irigasi yang “ Gatot ” (Gagal Total ) banyak ditemukan terjadi dugaan berbagai penyimpang dan pelanggaran hukum, baik dalam pelaksanaan fisik pekerjaannya maupun pada proses administrasinya, yang merugikan keuangan negara.

Indikasi dugaan telah terjadinya  kong kalingkon atau praktik KKN yang terstruktur, antara oknum direktur  rekanan kontraktor dengan pejabat terkait dalam pelaksanaan kegiatan proyek  tampak jelas  dari  hasil mutu dan kuwalitas fisik pekerjaan dilapangan  terlihat amburadul, banyak yang tidak sesuai Bestek.

Pada proses adminstrasi pencairan uang muka mapun dana termen, volume bobot pekerjaan  di mar- up ( Didongkrak ), faktanya tidak sama volemenya dengan bobot ril fisik dilapangan,  agar dana termen yang dicairkan bisa lebih besar diterima rekanan kontraktor, hal itu mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran uang negara kepada rekanan.

Ditambah lagi, dugaan itu diperkuat dari hasil  opname akhir Tim PHO, ditemui fakta dipangan  persentase voleme  bobot fisik pekerjaan yang mampu dilaksanakan rekanan kontraktor, tidak sama persentase dengan nilai  uang negara  yang sudah dibayarkan.

Ironisnya, meski kala itu banyak pihak di Agam, yang menyoroti terjadi dugaan penyimpangan dan praktik KKN, dalam pelaksanaan ketiga paket proyek jaringan irigasi yang “ Gatot” itu, tidak diusut secara tuntas oleh aparatur penegak hukum, sampai saat ini, seakan tidak terhadi apa – apa.

Padahal, “ Gatot” nya pelaksanaan ketiga paket proyek jaringan irigasi yang dibiayai DAK itu, tidak saja berdampak buruk bagi petani, akan tetapi juga memberikan nilai minus  dan  kelanjutan  penerimaan DAK   bagi Pemkab Agam di  tahun berikutnya.

Wali Nagari Tiku Utara Kirim Surat

Akibat tidak selesainya pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi di DI DI Cacang Tinggi Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, dengan bobot fisik pekerjaan yang amburadul membuat Wali Nagari Tiku Utara, Amris gerah bercapur kesal dan akhirnya secara kelembagaan,” Nyial Wali”  Amris, melayangkan surat protes kepada Kadis PUTR Agam.

Isi surat yang sifatnya penting, Nomor 610.48 / SEKRE / NTU-2022, Tanggal 28 Maret , intinya isi surat itu permintaan pembenahan dan perbaikan secara menyeluruh di setiap lokasi proyek, terutama Jorong Bukik Malintang dan Jorong Cacang Randah.

Tidak Hanya itu, “Nyiak Wali” Amris memintak pejabat berwenang dalam pelaksanaan proyek itu, untuk proaktif turun kelapangan guna mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan agar diperoleh hasil memuaskan.

“ Dalam hal ini terlihat sekali lemahnya pengawasan dari pejabat berwenang, hal hasil pelaksanaan pekerjaan terlihat sembrawut, di sana – sini berserakan tumpukan material yang tidak dibersihkan rekanan kontraktor, disisi lain banyak pekerjaan yang belum diplaster”, tutup, “ Nyiak Wali”, Amris. ( MP.1 )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *